Lembaga Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah organisasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Lembaga ini beroperasi di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, termasuk Politeknik Negeri Bali (PNB). PPKS adalah lembaga independen di bawah pengawasan Menteri. Mereka menganggap pengaduan tentang kekerasan seksual sebagai benar pada awalnya dan menyelidiki lebih lanjut sebelum membuat keputusan tentang siapa yang benar atau salah.
PPKS mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, serta mengajarkan nilai-nilai positif. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pria dan wanita, dalam berbagai bentuk, seperti kata-kata kasar, perlakuan tidak sopan, kekerasan fisik, dan perundungan. Secara singkat, tindakan yang dilakukan tanpa izin dan dengan paksaan pada orang lain dianggap sebagai kekerasan seksual. Ini dapat mencakup hal-hal, seperti mengirim pesan atau gambar tidak senonoh melalui media sosial, melakukan perundungan, atau menyebarkan foto tanpa izin yang berhubungan dengan unsur sensitif.
Jika terjadi masalah kekerasan seksual di kalangan mahasiswa PNB, laporkan segera ke Satgas PPKS melalui nomor WhatsApp lembaga atau tanyakan kepada pusat PNB. Jika pelapor atau korban ingin melanjutkan kasus tersebut, Satgas akan membuat catatan acara dan menghubungi pelaku.
Selain menangani masalah kekerasan seksual, PPKS juga dapat menjadi tempat di mana mahasiswa/i bisa berbicara tentang perasaannya atau sekedar mencari saran. Meskipun fasilitas mereka belum lengkap, seperti ruangan tertutup atau psikolog khusus, tim PPKS tetap menjaga kerahasiaan informasi pribadi pelapor dan pelaku yang terlibat.
Penting untuk diingat bahwa tim Satgas PNB bisa membantu kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus PNB selama jam kampus. Tetapi jika mahasiswa PNB mengalami masalah serupa di luar kampus atau di luar jam kampus, tim Satgas PPKS akan bekerja sama dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab untuk melindungi hak perempuan dan anak di wilayah mereka.
Kasus kekerasan seksual bisa dilaporkan oleh siapa saja, bukan hanya korban, bahkan melalui media sosial jika diperlukan. Dalam kasus mendesak, Satgas akan menanganinya dalam 24 jam dengan menghubungi pelapor melalui surat elektronik. Jika pelapor atau pelaku tidak puas dengan keputusan, mereka bisa mengajukan banding melalui portal pusat pengaduan Kemendikbud. Banding bisa menghasilkan tiga kemungkinan: memperkuat, memberatkan, atau meringankan.
Setelah adanya pelaporan dan penanganan lebih lanjut, tentunya terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi yang akan diberikan terbagi menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Berikut penjelasannya :
1) Sanksi ringan, dalam penanganannya, langkah utama adalah memastikan kenyamanan emosional korban dengan memisahkan korban dan pelaku jika perlu. Dalam kasus tanpa cedera fisik, pelaku akan dijauhkan dari korban untuk mencegah kejadian serupa, bahkan dengan keputusan direktur.
2) Sanksi sedang berarti pencabutan beasiswa bagi mahasiswa yang terlibat dalam kekerasan seksual. Pelaku diminta untuk membuat surat permintaan maaf, yang akan diunggah ke portal PPKS PNB, meskipun portal ini masih dalam proses pembuatan.
3) Sanksi berat adalah kemungkinan pemecatan (drop out) dari kampus bagi pelaku yang masih menjadi mahasiswa aktif di PNB, dengan keputusan yang memerlukan persetujuan dari Menteri.
"Saya berharap tidak ada kekerasan seksual di lingkungan PNB. Jika kalian merasa diperlakukan tidak pantas, segera laporkan agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan menunggu lama, karena laporan yang cepat akan membantu mencegah ketidaknyamanan dan ketakutan. Saya yakin mahasiswa PNB akan bertindak dengan bijak setelah peringatan ini," pesan dari Dr. Ir. I Ketut Gde Juli Suarbawa, M.erg., selaku Ketua Satgas PPKS PNB.
Dalam era digital yang meresap dalam hampir setiap aspek kehidupan,...
Ni Kadek Prima Gayatri adalah seorang mahasiswa yang sangat inspiratif...
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), merupakan bagian dari Program Merdeka...
Angga dan Indi merupakan mahasiswa Program Studi D4 Teknik Otomasi,...
Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI) merupakan salah satu ajang talenta...
“Artificial Intelligence” (Al) atau biasa disebut teknologi kecerdasan buatan, memiliki...
Bagaimana mahasiswa dapat mengatasi tantangan adaptasi dalam menghadapi era disrupsi?
Petualangan Sherina 2 adalah drama musikal Indonesia tahun 2023 yang...
Lembaga Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah organisasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Lembaga ini beroperasi di sekolah-sekolah menengah dan perguruan tinggi, termasuk Politeknik Negeri Bali (PNB). PPKS adalah lembaga independen di bawah pengawasan Menteri. Mereka menganggap pengaduan tentang kekerasan seksual sebagai benar pada awalnya dan menyelidiki lebih lanjut sebelum membuat keputusan tentang siapa yang benar atau salah.
PPKS mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, serta mengajarkan nilai-nilai positif. Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pria dan wanita, dalam berbagai bentuk, seperti kata-kata kasar, perlakuan tidak sopan, kekerasan fisik, dan perundungan. Secara singkat, tindakan yang dilakukan tanpa izin dan dengan paksaan pada orang lain dianggap sebagai kekerasan seksual. Ini dapat mencakup hal-hal, seperti mengirim pesan atau gambar tidak senonoh melalui media sosial, melakukan perundungan, atau menyebarkan foto tanpa izin yang berhubungan dengan unsur sensitif.
Jika terjadi masalah kekerasan seksual di kalangan mahasiswa PNB, laporkan segera ke Satgas PPKS melalui nomor WhatsApp lembaga atau tanyakan kepada pusat PNB. Jika pelapor atau korban ingin melanjutkan kasus tersebut, Satgas akan membuat catatan acara dan menghubungi pelaku.
Selain menangani masalah kekerasan seksual, PPKS juga dapat menjadi tempat di mana mahasiswa/i bisa berbicara tentang perasaannya atau sekedar mencari saran. Meskipun fasilitas mereka belum lengkap, seperti ruangan tertutup atau psikolog khusus, tim PPKS tetap menjaga kerahasiaan informasi pribadi pelapor dan pelaku yang terlibat.
Penting untuk diingat bahwa tim Satgas PNB bisa membantu kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus PNB selama jam kampus. Tetapi jika mahasiswa PNB mengalami masalah serupa di luar kampus atau di luar jam kampus, tim Satgas PPKS akan bekerja sama dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab untuk melindungi hak perempuan dan anak di wilayah mereka.
Kasus kekerasan seksual bisa dilaporkan oleh siapa saja, bukan hanya korban, bahkan melalui media sosial jika diperlukan. Dalam kasus mendesak, Satgas akan menanganinya dalam 24 jam dengan menghubungi pelapor melalui surat elektronik. Jika pelapor atau pelaku tidak puas dengan keputusan, mereka bisa mengajukan banding melalui portal pusat pengaduan Kemendikbud. Banding bisa menghasilkan tiga kemungkinan: memperkuat, memberatkan, atau meringankan.
Setelah adanya pelaporan dan penanganan lebih lanjut, tentunya terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Sanksi yang akan diberikan terbagi menjadi tiga, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Berikut penjelasannya :
1) Sanksi ringan, dalam penanganannya, langkah utama adalah memastikan kenyamanan emosional korban dengan memisahkan korban dan pelaku jika perlu. Dalam kasus tanpa cedera fisik, pelaku akan dijauhkan dari korban untuk mencegah kejadian serupa, bahkan dengan keputusan direktur.
2) Sanksi sedang berarti pencabutan beasiswa bagi mahasiswa yang terlibat dalam kekerasan seksual. Pelaku diminta untuk membuat surat permintaan maaf, yang akan diunggah ke portal PPKS PNB, meskipun portal ini masih dalam proses pembuatan.
3) Sanksi berat adalah kemungkinan pemecatan (drop out) dari kampus bagi pelaku yang masih menjadi mahasiswa aktif di PNB, dengan keputusan yang memerlukan persetujuan dari Menteri.
"Saya berharap tidak ada kekerasan seksual di lingkungan PNB. Jika kalian merasa diperlakukan tidak pantas, segera laporkan agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan menunggu lama, karena laporan yang cepat akan membantu mencegah ketidaknyamanan dan ketakutan. Saya yakin mahasiswa PNB akan bertindak dengan bijak setelah peringatan ini," pesan dari Dr. Ir. I Ketut Gde Juli Suarbawa, M.erg., selaku Ketua Satgas PPKS PNB.